PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

Program Studi Hukum Keluarga Islam merupakan program sarjana yang mencetak lulusan profesional, berintegritas, dan visioner dalam bidang hukum keluarga, berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah, serta responsif dan solutif dalam menjawab dinamika dan problematika keluarga di era modern.

SEJARAH PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

~Ringkasan perjalanan Program Studi Hukum Keluarga Islam dari awal berdiri sampai menjadi lembaga yang berkembang seperti sekarang~

Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban (IAINU Tuban) lahir dari dinamika pengembangan kelembagaan yang berakar pada transformasi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makhdum Ibrahim (STITMA) Tuban yang berdiri sejak 11 Maret 1989, kemudian beralih status menjadi IAINU Tuban berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 1191 Tahun 2019 dan efektif beroperasi sebagai institut pada 14 Februari 2020. Dalam struktur kelembagaan baru tersebut, Fakultas Syariah dibentuk sebagai wadah pengembangan keilmuan hukum Islam dan kajian syariah, serta Program Studi Hukum Keluarga Islam hadir sebagai respons akademik terhadap kebutuhan masyarakat akan pengelolaan hukum keluarga yang adil, moderat, dan berbasis nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah Annahdliyah. Sejak berdiri, Program Studi Hukum Keluarga Islam terus menunjukkan perkembangan yang signifikan melalui penguatan kurikulum yang integratif antara hukum Islam klasik, hukum positif Indonesia, dan dinamika hukum keluarga kontemporer. Fokus kajian meliputi perkawinan, perceraian, waris, wakaf, peradilan agama, mediasi keluarga, hingga perlindungan perempuan dan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional. Dalam perjalanannya, prodi ini juga menitikberatkan pada peningkatan mutu tata kelola akademik, penguatan sumber daya dosen, kerja sama kelembagaan dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga bantuan hukum, serta berbagai institusi sosial-keagamaan lainnya. Hal tersebut diperkuat dengan perolehan akreditasi “Baik” dari BAN-PT, No. 2346/SK/BAB-PT/Ak/S/VI/2023 yang menegaskan komitmen Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam mencetak lulusan yang profesional, berintegritas, responsif terhadap persoalan keluarga modern, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian problematika hukum keluarga di masyarakat.

Visi dan Misi

~Berikut Visi dan Misi Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAINU Tuban~

Visi Prodi Hukum Keluarga Islam

“Menjadi program studi unggul dan terdepan di bidang hukum keluarga Islam yang berwawasan religius social enterpreneur dan berkarakter ahlusunnah wal jama’ah an-nahdliyah.”

Misi Prodi Hukum Keluarga Islam

  • Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dan terdepan dalam bidang hukum keluarga Islam, yang berwawasan religius social enterpreneur dan berkarakter Ahlussunah Wal Jama'ah An Nahdliyah.
  • Meningkatkan kualitas penelitian untuk mengembangkan keilmuan syariah khususnya bidang hukum keluarga Islam (ahwal syakshiyah) yang relevan dan aktual di masyarakat.
  • Mengembangkan akses pengabdian kepada masyarakat dalam ranah hukum keluarga Islam berbasis Ahlussunah Wal Jama'ah An Nahdliyah
  • Mengembangkan kerja sama tingkat nasional dan internasional di bidang hukum keluarga Islam dalam membangun generasi yang berwawasan religius social enterpreneur.

Struktur Organisasi

Berikut merupakan struktur organisasi dari Prodi Hukum Keluarga Islam.

Struktur Organisasi

Sumber Daya Manusia

Silakan pilih kategori untuk melihat data lengkap.